[1]
A. B. Susilo, Ririn Sulistio Ningsih, A. A. Nathania, and W. F. Mas Asih, “Perbedaan UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU No 1 Tahun 2023 Tentang Peraturan Hukum Pidana terkait Perbuatan Cabul”, LI, vol. 1, no. 1, pp. 93–103, May 2024.