Ketentuan Aborsi untuk Korban Tindak Pidana Ditinjau dari UU No.1 Tahun 2023, Antara Legalitas dan Moralitas
Keywords:
aborsi, hukum, HAMAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan hukum terkait aborsi bagi korban tindak pidana berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana aborsi di Indonesia serta menelusuri pandangan budaya, agama, dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menyikapi praktik aborsi. Kajian ini berfokus pada analisis legalitas dan moralitas yang melekat pada kebijakan hukum tersebut. Dengan metode penelitian studi literatur dan analisis yuridis, artikel ini mengeksplorasi bagaimana UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tindakan aborsi, khususnya bagi korban kekerasan seksual, serta mengevaluasi respon masyarakat dari berbagai perspektif budaya, agama, dan HAM. Penelitian ini dilaksanakan dengan harapan penerapan sanksi yang sudah tertera dalam UU No.1 Tahun 2023 dapat dilaksanakan oleh pemerintah sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku dan pencegahan kasus serupa di kemudian hari. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 1 Tahun 2023 memberikan ruang legal bagi aborsi dalam kasus-kasus tertentu. Terdapat perbedaan signifikan dalam penerimaan dan penolakan praktik tersebut di kalangan Masyarakat yang dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya, norma-norma agama, dan prinsip-prinsip HAM yang beragam. Artikel ini menyimpulkan bahwa pengaturan aborsi dalam konteks tindak pidana di Indonesia tidak hanya memerlukan pendekatan hukum yang jelas dan tegas, tetapi juga harus mempertimbangkan dinamika sosial, kultural, dan hak asasi manusia untuk mencapai keseimbangan antara legalitas dan moralitas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lentera Ilmu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.









