Ketentuan Aborsi untuk Korban Tindak Pidana Ditinjau dari UU No.1 Tahun 2023, Antara Legalitas dan Moralitas

Authors

  • Fiki Elma Liana Universitas Negeri Malang
  • Inka Dwi Lestari Universitas Negeri Malang
  • Keke Aqila Zayyan Universitas Negeri Malang
  • Takfiki Ilma Universitas Negeri Malang
  • Wiji Astuti Universitas Negeri Malang

Keywords:

aborsi, hukum, HAM

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan hukum terkait aborsi bagi korban tindak pidana berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana aborsi di Indonesia serta menelusuri pandangan budaya, agama, dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menyikapi praktik aborsi. Kajian ini berfokus pada analisis legalitas dan moralitas yang melekat pada kebijakan hukum tersebut. Dengan metode penelitian studi literatur dan analisis yuridis, artikel ini mengeksplorasi bagaimana UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tindakan aborsi, khususnya bagi korban kekerasan seksual, serta mengevaluasi respon masyarakat dari berbagai perspektif budaya, agama, dan HAM. Penelitian ini dilaksanakan dengan harapan penerapan sanksi yang sudah tertera dalam UU No.1 Tahun 2023 dapat dilaksanakan oleh pemerintah sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku dan pencegahan kasus serupa di kemudian hari. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 1 Tahun 2023 memberikan ruang legal bagi aborsi dalam kasus-kasus tertentu. Terdapat perbedaan signifikan dalam penerimaan dan penolakan praktik tersebut di kalangan Masyarakat yang dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya, norma-norma agama, dan prinsip-prinsip HAM yang beragam. Artikel ini menyimpulkan bahwa pengaturan aborsi dalam konteks tindak pidana di Indonesia tidak hanya memerlukan pendekatan hukum yang jelas dan tegas, tetapi juga harus mempertimbangkan dinamika sosial, kultural, dan hak asasi manusia untuk mencapai keseimbangan antara legalitas dan moralitas.

 

 

Downloads

Published

2024-05-27

How to Cite

Liana, F. E., Inka Dwi Lestari, Zayyan, K. A., Ilma, T., & Astuti, W. (2024). Ketentuan Aborsi untuk Korban Tindak Pidana Ditinjau dari UU No.1 Tahun 2023, Antara Legalitas dan Moralitas. Lentera Ilmu, 1(1), 53–63. Retrieved from https://journal.ciraja.com/index.php/JLI/article/view/23