Pembaharuan KUHP Nasional Terhadap Tindak Pidana Pengusikan Kecerobohan dan Penganiayaan Hewan
Keywords:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP), Kesejahteraan Hewan, Kesadaran MasyarakatAbstract
Negara Indonesia adalah sebuah negara hukum, ini sangat sesuai dengan bunyi daripada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 "Indonesia adalah negara hukum". Dalam konteks ini, berarti hukum itu dijadikan aturan main dalam segala lini kehidupan masyarakat Indonesia. Mulai dari bidang politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Selain itu, hukum tidak hanya mengatur tentang subjek atau pelaku hukum saja tetapi dengan lingkungan sekitarnya juga, salah satunya hukum pidana tentang hewan. Oleh karenanya, artikel ini membahas tentang urgensi pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai dampak positifnya serta tantangan yang akan dihadapi pada saat proses implementasinya. Artikel ini menggunakan hukum normatif sebagai metodenya dengan pengumpulan data sekunder. Data sekunder dalam artikel ini diperoleh dari beberapa jurnal, buku, maupun tulisan ilmiah yang ada di internet.
Penulisan artikel ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat dan dapat berkontribusi melindungi kesejahteraan hewan dan kelestarian sumber daya alam di masa yang akan datang. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat tentang hubungan antara regulasi hukum, kesadaran masyarakat, dan perlindungan terhadap hewan di Indonesia. Artikel ini juga berisikan kritik membangun mengenai implementasi hukum yang ada di Indonesia, sehingga artikel ini dapat dijadikan referensi untuk penulisan karya ilmiah berikutnya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lentera Ilmu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.









