Menelaah Kontroversi Sanksi Tindak Pidana Korupsi Antara Pasal Lama dan Pasal Baru

Authors

  • Islamitun Nada Universitas Negeri Malang
  • Beta mazro'atul ilmi Universitas Negeri Malang
  • Lucky Dwi Ardiyanti Universitas Negeri Malang
  • Riskia Maulani Universitas Negeri Malang
  • Rosa Octafiana Universitas Negeri Malang

Keywords:

Korupsi, KUHP, Perbedaan, Sanksi, Hukuman

Abstract

Korupsi telah menjadi tantangan utama bagi kemajuan Indonesia, menghambat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, serta mengancam kedaulatan negara. Korupsi seakan-akan telah menjadi budaya global. Artikel ini mengulas kontroversi mengenai perbedaan sanksi dan hukuman tindak pidana korupsi antara pasal lama dan pasal baru. Pada 6 Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang menjadi KUHP terbaru. Dengan diberlakukannya KUHP baru, sejumlah pasal dalam UU Tipikor tidak berlaku lagi. Hal ini memicu banyak kontroversi karena adanya perbedaan sanksi dan hukuman antara pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP baru. Tindak pidana korupsi yang sebelumnya diatur dalam UU Tipikor Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13, telah direformulasikan dalam KUHP menjadi Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, Pasal 606 ayat (1), dan Pasal 606 ayat (2). Perubahan ini menimbulkan kontroversi karena beberapa pasal baru memberikan hukuman yang lebih ringan, sementara yang lain justru lebih berat. Dalam melakukan penelitian, kami menggunakan metode yuridis normatif dan kualitatif dengan mengkaji undang-undang terkait korupsi.

Downloads

Published

2025-01-17

How to Cite

Nada, I., mazro’atul ilmi, B., Dwi Ardiyanti , L., Maulani, R., & Octafiana, R. (2025). Menelaah Kontroversi Sanksi Tindak Pidana Korupsi Antara Pasal Lama dan Pasal Baru. Lentera Ilmu, 1(1), 128–135. Retrieved from https://journal.ciraja.com/index.php/JLI/article/view/42