HUKUM PERDATA SEBAGAI PENGHUBUNG ANTARA PERSEORANGAN DENGAN BADAN HUKUM

Authors

  • Devita Aprilia Universitas Negeri Malang
  • Dinova Eka Putra Universitas Negeri Malang
  • Lindi Hidayatul Khusnah Universitas Negeri Malang
  • Nailatuz Zam Ruddiah Universitas Negeri Malang
  • Suci Sundari Universitas Negeri Malang
  • Virsanda Mizhaluna Winata Universitas Negeri Malang

Keywords:

Hukum Perdata, Penghubung, Perseorangan dan badan hukum

Abstract

Jurnal artikel ini disusun sebagai pemahaman mendalam mengenai konsep dan asas hukum perdata dalam membantu masyarakat menjalankan hak dan kewajiban mereka secara efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka dengan teknik analisis isi, yang difokuskan pada hubungan hukum perdata antara individu dan badan hukum. Penelitian ini ditujukan kepada masyarakat umum, badan hukum, praktisi hukum, akademisi, serta lembaga pemerintahan, dengan harapan dapat memberikan kontribusi praktis dalam meningkatkan edukasi hukum dan memperkuat perlindungan hukum bagi berbagai pihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perdata memainkan peran sentral dalam mengatur hubungan antara individu dan badan hukum, dengan penekanan pada asas kebebasan berkontrak, kepastian hukum, dan kesetaraan. Penerapan hukum perdata mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari seperti perkawinan, waris, harta benda, dan kegiatan usaha, yang semuanya berkontribusi pada terciptanya hubungan hukum yang adil dalam masyarakat.

Downloads

Published

2025-01-20

How to Cite

Aprilia, D., Putra, D. E., Khusnah, L. H., Ruddiah, N. . Z., Sundari, S., & Winata, V. M. (2025). HUKUM PERDATA SEBAGAI PENGHUBUNG ANTARA PERSEORANGAN DENGAN BADAN HUKUM. Lentera Ilmu, 1(2), 26–35. Retrieved from https://journal.ciraja.com/index.php/JLI/article/view/49