Focus and Scope
Fokus dan Ruang Lingkup
Jurnal Keadilan Hukum dan Kesejahteraan Sosial (JUKAS) terbit lima kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal ini berfokus pada publikasi artikel ilmiah yang mencakup kajian tentang hukum dan kebijakan publik, hukum dan keadilan sosial, hukum tata negara dan administrasi negara, hukum pidana dan kesejahteraan sosial, hukum perdata serta berbagai aspek ekonomi, sosial, dan budaya terkait kesejahteraan sosial masyarakat.
Bidang kajian yang menjadi ruang lingkup jurnal ini meliputi:
- Hukum dan Kebijakan Publik: Analisis kebijakan hukum, implementasi kebijakan publik dalam perspektif hukum, serta evaluasi dampak kebijakan hukum terhadap kehidupan sosial masyarakat.
- Hukum dan Keadilan Sosial: Analisis kritis tentang penegakan hukum dalam konteks keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, serta akses keadilan bagi kelompok marjinal.
- Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara: Kajian terkait lembaga negara, pemerintahan, kewenangan lembaga publik, kebijakan administrasi publik, serta aspek konstitusional dalam pemerintahan.
- Hukum Pidana dan Kesejahteraan Sosial: Hubungan antara hukum pidana dengan upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, termasuk pendekatan restoratif justice dan perlindungan korban kejahatan.
- Hukum Perdata dan Ekonomi Sosial: Kajian terkait hukum kontrak, perlindungan konsumen, hukum bisnis, serta aspek-aspek hukum yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Administrasi dan Kebijakan Publik: Analisis tentang kebijakan pemerintah, implementasi dan evaluasi kebijakan publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Jenis Artikel yang Diterima Jurnal ini menerima naskah dalam bentuk hasil penelitian empiris, kajian teoretis, dan tinjauan literatur yang memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ilmu hukum dan kesejahteraan sosial.
Cakupan Publikasi
Jurnal Keadilan Hukum dan Kesejahteraan Sosial (JUKAS) menerima artikel ilmiah dari akademisi, peneliti, praktisi, mahasiswa, serta masyarakat umum yang mencakup hasil penelitian empiris, kajian teoretis, maupun tinjauan literatur yang berkontribusi pada perkembangan dan penerapan ilmu hukum serta kesejahteraan sosial dalam konteks lokal, nasional, maupun internasional.








