Reformasi Peradilan Militer Sebagai Pilar Pencegahan Kekerasan Terhadap Warga Sipil

Penulis

  • Lailatul Azizah Universitas Negeri Malang\
  • Roisul Fatwa Wicaksana Universitas Negeri Malang
  • Ika Lavenia Sari Universitas Negeri Malang
  • Ferisa Putri Cahya Aulia Universitas Negeri Malang

Kata Kunci:

Reformasi, Peradilan Militer, Keadilan, Warga Sipil

Abstrak

Penelitian ditunjukkan untuk membahas proses perlu terjadinya reformasi peradilan militer sebagai upaya pilar pencegahan kekerasan terhadap warga sipil, sebagaimana ini mendukung keadilan hak asasi manusia. Reformasi terhadap peradilan militer sebagai badan khusus dalam bidang hukum yang bertugas dalam melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota militer sebagai tindakan penerapan akuntabilitas dan ketegasan persamaan hak anggota militer dengan warga sipil. Dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara merupakan tugas tentara dalam suatu negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004.  Metode riset yang digunakan merupakan teknik studi literatur yang memuat beberapa informasi berupa data yang bersumber dari buku, jurnal ilmiah, dan beberapa literatur lainnya yang memiliki berhubungan dengan topik.

Diterbitkan

2025-03-27