KASUS AFIF MAULANA : DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI ANAK

Penulis

  • Danu Akmal Fatjrian Universitas Negeri Malang
  • Dimas Nanda Aditya Universitas Negeri Malang
  • Nur Azizatul Afifah Universitas Negeri Malang
  • Putri Dwi Lestari Universitas Negeri Malang

Kata Kunci:

Penyiksaan Anak, Penegakan Hukum, Hak Asasi Anak

Abstrak

Kasus penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau  diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat public. Maka dari itu kemudian artikel ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan desain deskriptif-analitis, yang bertujuan untuk menggambarkan situasi dan konteks penyiksaan kasus afif. Sasaran dalam penelitian yang kami lakukan ialah masyarakat sekitar yang dalam hal ini ialah orang tua dan anak di bawah umur yang mengalami penyiksaan. Adapun hasilnya adalah penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia terutama dalam tindak pidana penyiksaan anak. Hal ini akan terus di upayakan demi keamanan anak di bawah umur. Sehingga di Indonesia sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Asasi Anak agar hal tersebut tidak terulang secara terus menerus.

Diterbitkan

2025-03-27