Hukum Administrasi Negara Sebagai Pilar Transportasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Pendidikan

Penulis

  • In'am Najiha Universitas Negeri Malang
  • Fauziyah Az Zahra Universitas Negeri Malang
  • Fransisca Windiyati Universitas Negeri Malang
  • Khoridatul Hunas Universitas Negeri Malang
  • Mochammad Fauzan Fitdrianto Universitas Negeri Malang
  • Siti Aisatu Khilmiyah Universitas Negeri Malang

Kata Kunci:

Hukum Administrasi Negara, Transportasi, Masyarakat, Pendidikan

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk memahami lebih dalam lagi masalah Hukum Administrasi Negara yang mana harus dapat mendorong para masyarakat untuk bisa berpartisipasi dalam kebijakan pendidikan. Dengan menggunakan studi literatur, yang mana studi literatur ini merupakan tahapan awal sekaligus alat penting dalam merancang penelitian. Hukum administrasi negara memainkan peran penting dalam pengaturan hubungan antara pemerintah dan masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan publik. Prinsip legalitas, keadilan, dan partisipasi publik menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan hukum ini. Prinsip legalitas memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Contohnya adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa penyelenggaraan transportasi menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan masyarakat. Legalitas ini memberikan dasar hukum yang jelas untuk mengatur kewenangan setiap pihak dalam menyediakan layanan transportasi. Dalam sektor transportasi, hukum administrasi negara membantu mengatur sistem yang lebih adaptif, seperti yang diatur dalam Permenhub No. 32 Tahun 2016. Peraturan ini memfasilitasi penggunaan teknologi dalam transportasi, seperti layanan berbasis aplikasi, yang tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga mendukung aksesibilitas masyarakat, termasuk pelajar yang membutuhkan transportasi untuk mencapai sekolah mereka. Partisipasi masyarakat adalah elemen penting dalam keberhasilan kebijakan pendidikan. Dalam konteks kebijakan pendidikan, masyarakat dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan lokal, seperti akses transportasi yang tidak memadai.

Diterbitkan

2025-03-27