Melawan Intoleransi Melalui Nilai Sila ke-3 Pancasila Studi Kasus: Pembakaran Gereja di Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2015

Penulis

  • Bagas Andika Pratama Universitas Negeri Malang
  • Clara Velisya Purwitasari Universitas Negeri Malang
  • Nur Aini Jannah Universitas Negeri Malang
  • Ravenska Dyah Nur Fayza Universitas Negeri Malang
  • Septiana Rizki Bariroh Al Matna Universitas Negeri Malang

Kata Kunci:

Intoleransi; Intoleransi; Pancasila; Persatuan

Abstrak

Intoleransi merupakan sikap ketidaksediaan atau ketidakmampuan seseorang atau kelompok untuk menerima, menghormati, atau menghargai perbedaan pendapat, keyakinan, atau perilaku dari orang atau kelompok lain.Kasus Intoleransi yang diangkat dalam artikel ini yaitu Kasus Pembakaran Gereja Aceh Singkil tahun 2015.Artikel ini mengeksplorasi penerapan nilai-nilai Sila ke-3 Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, dalam konteks melawan intoleransi, dengan fokus pada studi kasus pembakaran gereja di Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2015. Konflik Aceh Singkil disebut sebagai potret buruk intoleransi yang ada di Indonesia ,ditengah menjamurnya kontroversi yang terobsesi melakukan politik penyeragaman atas nama mayoritas.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian yang tepat yang harus dilakukan untuk menyelesaikan konflik pembakaran gereja Aceh Singkil melalui peran nilai-nilai sila ke 3 Pancasila.Konflik ini sangat menarik dan perlu dikaji lebih lanjut mengenai permasalahan intoleransi beragama ditengah penduduk yang lebih dominan mayoritas.Metode yang digunakan yaitu melalui pendekatan kualitatif dengan menganalisis berbagai sumber literatur,artikel dan analisis data.Hasil yang ditunjukan setelah penelitian ini dilakukan adalah bahwa kasus intoleransi pembakaran gereja di Aceh Singkil dapat diselesaikan dengan pendidikan di lingkungan keluarga,masyarakat,dan agama serta dialog antar tokoh-tokoh agama.

Diterbitkan

2025-03-27