Keadilan Sosial dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Authors

  • Almyra Hesty ITSK Dr. Soepraoen Malang
  • Astrid Dwi Suci Oktavia ITSK Dr. Soepraoen Malang
  • Cantika Anggun ITSK Dr. Soepraoen Malang
  • Destania Huda ITSK Dr. Soepraoen Malang
  • Exvola Ang ITSK Dr. Soepraoen Malang
  • Ikmalil Islamiyah ITSK Dr. Soepraoen Malang
  • Mifta Dwi Nur Azizah ITSK Dr. Soepraoen Malang
  • Nazilatul Mubarokah ITSK Dr. Soepraoen Malang
  • Nur Hayati ITSK Dr. Soepraoen Malang
  • Septiana Sri Wulandari ITSK Dr. Soepraoen Malang
  • Shesi Priyatma Kania Ramadani ITSK Dr. Soepraoen Malang

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis isu-isu terkait keadilan sosial dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Penulisan ini menggunakan pendekatan kajian literatur, dengan menganalisis berbagai artikel, jurnal, serta laporan yang dikeluarkan oleh organisasi-organisasi HAM yang memiliki kredibilitas tinggi. Temuan dari penulisan ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengakui hak asasi manusia melalui konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, pelanggaran terhadap hak-hak tersebut masih sering terjadi. Kasus-kasus pelanggaran tersebut umumnya melibatkan diskriminasi sosial, kekerasan yang dialami oleh kelompok minoritas, serta ketidakadilan yang terjadi dalam akses terhadap keadilan hukum. Faktor utama yang memperburuk masalah ini adalah ketidakmampuan institusi negara untuk menegakkan hukum secara efektif dan adil. Banyak pelanggaran HAM yang tidak mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, baik karena ketidakberpihakan maupun karena adanya praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Penulis berpendapat bahwa untuk mengatasi masalah ini, Indonesia memerlukan reformasi dalam sistem hukum yang ada, serta kebijakan yang lebih inklusif dan adil. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa memandang latar belakang sosial, etnis, atau agama. Oleh karena itu, langkah- langkah nyata yang fokus pada penegakan hukum yang berkeadilan serta pemerataan hak bagi semua warga negara sangat diperlukan untuk mewujudkan keadilan sosial yang sesungguhnya.

Downloads

Published

2025-04-28

How to Cite

Hesty, A., Oktavia, A. D. S., Anggun, C., Huda, D., Ang, E., Islamiyah, I., Azizah, M. D. N., Mubarokah, N., Hayati, N., Wulandari, S. S., & Ramadani, S. P. K. (2025). Keadilan Sosial dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Pemikiran Pengembangan Ilmu Pengetahuan, 1(1), 27–33. Retrieved from https://journal.ciraja.com/index.php/JPPIP/article/view/106

Issue

Section

##section.default.title##