Peer Review Process

Proses Peer Review

Jurnal Keadilan Hukum dan Kesejahteraan Sosial (JUKAS) melakukan seleksi awal terhadap artikel yang dikirimkan melalui proses Initial Review, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh jurnal. Artikel yang lolos seleksi awal akan diteruskan kepada peer reviewer, yang merupakan ahli di bidang terkait dan memiliki pengalaman dalam publikasi jurnal nasional maupun internasional.

Peer reviewer akan mengevaluasi artikel dari segi substansi dan aspek teknis, kemudian memberikan rekomendasi terkait kelayakan publikasi. Keputusan akhir mengenai penolakan, penerimaan, atau permintaan revisi akan dibuat oleh editor berdasarkan masukan dari peer reviewer. Proses ini memerlukan waktu hingga satu bulan. Penulis bertanggung jawab untuk merevisi artikelnya sesuai dengan saran yang diberikan oleh editor dan reviewer.

Alur Proses Review:

  1. Penulis mengirimkan naskah
  2. Evaluasi oleh editor (beberapa naskah dapat ditolak atau dikembalikan sebelum proses review)
  3. Proses peer review
  4. Keputusan editor
  5. Konfirmasi kepada penulis